Tentang BPBD Kabupaten Semarang

SAMBUTAN KALAKHAR BPBD KABUPATEN SEMARANG

Alexander Gunawan Tribiantoro, S.STP., M.M.

Pembina Tingkat I

NIP. 19770503 199602 1 001

(KEPALA PELAKSANA HARIAN BPBD KAB. SEMARANG)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah Kabupaten Semarang dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005.

BPBD Kabupaten Semarang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan otonomi daerah di bidang penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badang Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang.